Jumat, 24 Juli 2015

keuangan publik: Tentang belanja negara

III. Materi Pokok
Uraian
1. URAIAN BELANJA NEGARA
Belanja negara adalah pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan. Belanja Negara terdiri dari Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah. Belanja
Negara dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip optimalisasi pemanfaatan dana
untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan.
a. Belanja Pemerintah Pusat
Dalam format baru APBN, pada sisi Belanja Pemerintah Pusat tidak dikenal lagi
pemisahan antara belanja rutin dengan belanja pembangunan. Pemisahan tersebut dalam
pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan,
dan penyimpangan anggaran. Dalam rangka mengatasi kelemahan tersebut serta sebagai
antisipasi pelaksanaan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan
anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan kerangka pengeluaran berjangka
menengah dan berbasis kinerja, maka pemisahan antara belanja rutin dengan belanja
pembangunan tersebut ditiadakan.
Belanja Pemerintah Pusat merupakan pengeluaran Pemerintah yang ditujukan
untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan untuk memenuhi kewajiban
Pemerintah baik kewajiban dalam negeri maupun kewajiban luar negeri sehingga terjaga
kredibilitas dan nama baik bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Belanja Pemerintah Pusat dibedakan menjadi dua yaitu Belanja Pemerintah Pusat
Berdasarkan Klasifikasi Ekonomi dan Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan
Klasifikasi Fungsi. Klasifikasi berdasar fungsi ini merupakan reklasifikasi atas programprogram
yang dalam format lama APBN merupakan Klasifikasi Berdasarkan
Sektor dan Subsektor.
Berdasarkan format anggaran yang baru, anggaran belanja Pemerintah Pusat
dirinci sebagai berikut.
1) Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Klasifikasi Ekonomi
Dengan pendekatan anggaran yang bersifat terpadu, mulai APBN tahun 2005
anggaran belanja Pemerintah Pusat dialokasikan ke dalam rincian anggaran belanja
berdasarkan klasifikasi ekonomi sebagai berikut:
 Belanja pegawai, merupakan kompensasi, baik berupa uang ataupun barang
yang diberikan kepada aparatur negara, yang bertugas di luar negeri maupun dalam negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
 Belanja barang, merupakan belanja negara yang digunakan untuk pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang ini dirinci dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan.
 Belanja modal, adalah belanja negara yang diarahkan untuk mempercepat penyediaan sarana dan prasarana fisik yang manfaatnya dapat dinikmati lebih dari satu tahun anggaran. Belanja modal tersebut dipergunakan untuk kegiatan investasi pemerintah melalui penyediaan sarana dan prasarana pembangunan dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta belanja modal fisik lainnya.
 Pembayaran bunga utang, merupakan belanja pemerintah pusat untuk memenuhi sebagian kewajiban dalam negeri maupun kewajiban luar negeri.
 Subsidi, adalah belanja pemerintah pusat sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, dan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi sebagian kebutuhannya, serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum.
 Belanja hibah, merupakan transfer yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional. Sebagaimana dalam APBN 2004, APBN 2005 juga belum mengalokasikan anggaran hibah mengingat sifatnya yang tidak wajib serta sifat APBN 2005 yang masih defisit.
 Bantuan sosial, merupakan transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Adapun penggunaannya antara lain untuk penanggulangan bencana alam, serta bantuan untuk sarana peribadatan, bea siswa, pelayanan hukum, usaha ekonomi produktif, dan penanggulangan kemiskinan.
 Pos belanja lain-lain, merupakan pos untuk menampung belanja Pemerintah Pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja yang telah disebut di atas dan dana cadangan umum.
2) Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Fungsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa salah satu rincian belanja negara adalah belanja negara menurut fungsi. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsinya dibagi menjadi 11 (sebelas) fungsi, yaitu: (1) pelayanan umum, (2) pertahanan, (3) ketertiban dan keamanan, (4) ekonomi, (5) lingkungan hidup, (6) perumahan dan fasilitas umum, (7) kesehatan, (8) pariwisata dan budaya, (9) agama, (10) pendidikan, dan (11) perlindungan sosial.
Rincian belanja pemerintah pusat menurut fungsi terdiri dari subfungsi-subfungsi yang merupakan kumpulan dari program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan 3 (tiga) agenda pokok pembangunan, yaitu:
a) Percepatan penyelesaian agenda reformasi;
b) Peningkatan kesejahteraan rakyat;
c) Pengokohan kesatuan dan persatuan bangsa dalam kerangka NKRI.
Sejalan dengan agenda tersebut, sebagian besar anggaran belanja negara untuk Pemerintah Pusat dialokasikan untuk menjalankan program-program dalam fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi, fungsi pendidikan, fungsi pertahanan dan fungsi ketertiban dan keamanan. Meski demikian, program-program yang tercakup dalam fungsi-fungsi yang lain bukan berarti tidak penting karena program-program tersebut juga mendapat alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Dasar alokasi dalam proses penganggaran adalah program-program yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga. Besaran anggaran untuk masing-masing fungsi atau subfungsi merupakan kompilasi anggaran dari program-program yang termasuk fungsi atau subfungsi yang bersangkutan.
b. Belanja Pemerintah Daerah
Dalam rangka mewujudkan sistem perimbangan keuangan mencerminkan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, yang sudah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus diikuti dengan pembiayaannya (money follows function). Mulai tahun 2001
Pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran belanja daerah yang dari tahun ke tahun jumlah dan cakupannya cenderung meningkat.
Atas penyerahan desentralisasi tersebut oleh Pemerintah Pusat mengupayakan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan dana desentralisasi untuk menghindari terjadinya kegiatan yang tumpang tindih antara kegiatan yang dibiayai dengan dana desentralisasi dan kegiatan dalam program-program yang dibiayai melalui belanja pemerintah pusat, utamanya dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan.
1) Dana Perimbangan
Dana Perimbangan merupakan alokasi dana dari Pemerintah Pusat kepada Daerah yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Dana Perimbangan terdiri dari tiga macam yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
a) Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil merupakan bagian daerah yang bersumber dari penerimaan yang dihasilkan oleh daerah (by origin), baik penerimaan perpajakan ataupun penerimaan sumber daya alam. Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana bagi hasil didasarkan atas realisasi penerimaan Negara yang dibagihasilkan, dan ditujukan untuk mengoreksi ketimpangan vertical (vertical imbalance). Dana Bagi Hasil tersebut berasal dari penerimaan PPh pasal 21, PPh pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, PBB, BPHTB, dan penerimaan yang berasal dari sumber daya alam.
b) Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum adalah dana yang disediakan oleh Pusat untuk dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan terutama untuk mengatasi kesenjangan horizontal (horizontal imbalance) antar daerah, dan dialokasikan dalam bentuk block grant. Menurut UU No. 33 tahun 2004 jumlah dana tersebut sebanyak-banyaknya disediakan 26 % dari Peneriman Dalam Negeri bersih setelah dikurangi dengan dana bagi hasil dan dana alokasi khusus. Penggunaan dana ini diserahkan kepada Daerah dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah yang merupakan tugas dan kewenangan daerah.
c) Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang disediakan oleh Pusat untuk dialokasikan kepada Daerah yang penggunaannya telah ditentukan. Kriteria
kebutuhan khusus tersebut meliputi: (1) kebutuhan yang tidak dapat diperhitungkan dengan menggunakan rumus DAU, dan (2) kebutuhan yang merupakan prioritas nasional.
2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Dana otonomi khusus diberikan hanya kepada dua daerah yaitu Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, terkait status kedua provinsi tersebut sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus. Penggunaan dana otonomi khusus diarahkan terutama untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
2. Uraian Keseimbangan Umum Dan Pembiayaan Defisit Anggaran
a. Keseimbangan Umum
Keseimbangan umum anggaran adalah selisih antara jumlah pendapatan dan belanja negara. Apabila jumlah pendapatan lebih besar dari jumlah belanja, maka keseimbangan umum adalah positif dan anggaran tersebut adalah surplus. Sebaliknya apabila belanja negara lebih besar dari pendapatan, maka keseimbangan umum adalah negatif dan anggaran tersebut adalah defisit. Karena dewasa ini dianut anggaran defisit, maka jumlah pendapatan dan hibah direncanakan lebih kecil dari jumlah belanja.
Anggaran Belanja mulai tahun 2000 dirancang defisit setelah memperhitungkan beberapa hal yaitu :
1) Perkembangan terakhir realisasi pendapatan dan belanja negara dalam tahun anggaran berjalan dan proyeksi hingga akhir tahun anggaran;
2) Perkiraan riil kemampuan mobilisasi sumber-sumber pendapatan dalam negeri;
3) Perhitungan beban anggaran belanja negara tahun mendatang setelahmemperhitungkan :
a) Asumsi berbagai besaran ekonomi makro;
b) Perkembangan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran APBN;
c) Pelbagai kebijakan yang telah, sedang, dan akan diambil Pemerintah baik di sisi pendapatan maupun belanja negara dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
b. Pembiayaan Defisit Anggaran
Pembiayaan adalah cara untuk menutup defisit anggaran yang terjadi, dengan demikian pembiayaan mempunyai tanda yang berlawanan dengan keseimbangan umum dalam arti bila keseimbangan umum bertanda negatif, maka pembiayaan akan bertanda positif dalam jumlah yang sama. Defisit anggaran dibiayai dari dua sumber, yaitu pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
1) Pembiayaan Dalam Negeri
Pembiayaan dalam negeri adalah pembiayaan defisit anggaran yang sumbernya berasal dari dalam negeri, yaitu dari sektor perbankan dan sektor non perbankan dalam negeri.
a) Sektor Perbankan Dalam Negeri
Pembiayaan yang berasal dari sektor perbankan dalam negeri terdiri atas: (1) atau kredit bank, baik dari Bank Umum maupun Bank Sentral; (2) Penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun-tahun anggaran sebelumnya yang disimpan pada rekening pemerintah di Bank Umum maupun di Bank Sentral. karena pembiayaan defisit anggaran dari sektor perbankan dalam negeri dapat menambah likuiditas perekonomian yang berpotensi memicu timbulnya inflasi, maka sumber pembiayaan ini tidak digunakan oleh Pemerintah dan dipilih sumber pembiayaan dari sektor non perbankan.
b) Sektor Non Perbankan Dalam Negeri
Pembiayaan defisit anggaran dari sektor non perbankan berupa penerimaan hasil divestasi saham Pemerintah pada berbagai badan usaha milik Negara (BUMN) atau penerimaan hasil privatisasi BUMN, dan penjualan asset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
(1) Privatisasi
Pembiayaan yang berasal dari privatisasi BUMN, yaitu pembiayaan dari hasil atau pelepasan sebagian saham BUMN yang dimiliki Pemerintah kepada pihak swasta dalam/luar negeri. Dengan pelepasan sebagian saham yang dimiliki Pemerintah tersebut, maka hak kontrol monopolistik negara terhadap BUMN tersebut berkurang.
(2) Penjualan Asset Program Restrukturisasi Perbankan
Pembiayaan defisit anggaran lainnya berasal dari hasil penjualan asset dalam program restrukturisasi perbankan. Seperti diketahui dalam rangka penyehatan perbankan ada beberapa bank yang dinyatakan sebagai bank beku operasi (BBO) dan bank yang diambil alih pengelolaannya oleh BPPN (bank take over - BTO). Bank-
bank tersebut asetnya, yang sekarang menjadi milik Pemerintah, dijual dan hasil penjualannya dijadikan dana pembiayaan defisit anggaran.
Untuk menggantikan tugas BPPN setelah berakhir masa tugasnya pada tanggal 27 Februari 2004, maka berdasarkan SK KKSK No. Kep. 02/K.KKSK/12/2003 tertanggal 19 Desember 2003 telah dibentuk Perusahaan Pengelola Asset (PPA) yang akan mengelola dan menuntaskan aset yang masih tersisa pada akhir masa tugas BPPN.
2) Pembiayaan Luar Negeri
Yaitu pembiayaan defisit anggaran yang sumbernya berasal dari luar negeri. Sumber semacam ini masih diperlukan mengingat sumber-sumber pembiayaan dalam negeri yang dapat dihimpun belum cukup untuk menutup seluruh pengeluaran negara yang dibutuhkan. Pembiayaan luar negeri yang dapat digunakan untuk pembiayaan defisit anggaran adalah pembiayaan luar negeri bersih yaitu selisih antara penarikan pinjaman luar negeri dengan pembayaran cicilan utang pokok luar negeri.
a) Penarikan Pinjaman Luar Negeri
Seperti dimaklumi, karena sumber-sumber pembiayaan dalam negeri belum mencukupi, terutama untuk pembiayaan pembangunan, maka Pemerintah Indonesia sejak tahun 1969, mencari sumber pembiayaan dari luar negeri dalam bentuk pinjaman. Pinjaman luar negeri pada garis besarnya ada dua macam, yaitu Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek. Pada mulanya Pinjaman Program diberikan dalam bentuk bahan pangan seperti beras, terigu dan sejenisnya; setelah Indonesia dianggap lebih maju dan dianggap sudah dapat memenuhi bahan pangan tersebut, maka Pinjaman Program tidak diberikan dalam bentuk bahan pangan tetapi dalam bentuk uang/devisa yang dapat di Rupiah-kan. Pinjaman Proyek adalah pinjaman untuk membiayai proyek-proyek Pemerintah yang diterima bukan dalam bentuk uang/devisa, tetapi dalam bentuk peralatan proyek dan tenaga ahli yang diperlukan proyek yang bersangkutan.
b) Pembayaran Cicilan Hutang Pokok
Seperti halnya penarikan pinjaman, maka sesuai dengan isi perjanjian pinjaman maka setiap tahun Indonesia harus membayar bunga dan cicilan utang pokok (amortisasi). Jumlah inilah yang sangat berkaitan erat dengan besar kecilnya Debt Service Ratio (DSR). DSR menunjukkan ratio antara Angsuran
plus Bunga Pinjaman dengan Net Ekspor Migas plus Non Migas. Makin besar ratio itu bearti makin menyulitkan negara yang bersangkutan.Selisih antar jumlah penarikan pinjaman dengan cicilan hutang luar negeri merupakan jumlah pinjaman luar negeri netto pada tahun yang bersangkutan yang merupakan sumber pembiayaan defisit anggaran. Mulai tahun anggaran 2000 peranan pinjaman luar negeri sebagai sumber pembiayaan anggaran negara akan semakin dikurangi, dan penggunaannya akan diupayakan secara optimal dalam kegiatan ekonomi produktif dan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan efisien.
IV. Rubrik Penilaian
Jelaskan apa yang dimaksud dengan belanja negara dan daerah?
V. Daftar Bacaan
1. M. Suparmoko, DR. M.A., Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek, BPFE Yogyakarta, Edisi Keempat, 1992.
2. Badan Diklat Kemenkeu, Materi Pokok Pengelolaan Keuangan Negara, Kemenkeu, 2011
3. M. Ikhsan & Roy V. Salomo, Keuangan Daerah di Indonesia, STIA PRESS, 2002
4. Puslatwas BPKP, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, BPKP, 2011

kkl komunikasi dan hubungan masyarakat

Laporan KKL Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Tentang
Pola Komunikasi Pembangunan Masyarakat Daerah Tertinggal : Studi Kasus Desa Sungkai Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang

DOSEN PEMBIMBING : NORA EKA PUTRI, S.IP, M.Si




Oleh
NAMA : HIDAYATULLAH
NIM : 1201627


JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis ucapkan kehadirat allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan lapaoran KKL ini mengenai “Pola Komunikasi Pembangunan Masyarakat Daerah Tertinggal : Studi Kasus Desa Sungkai Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang” yang disusun guna menyelesaiakan tugas mata kuliah komunikasi dan hubungan masyarakat.
            Penulis menyadari sepenuhnya laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, baik cara penguraiannya maupun isinya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan  kritik dan saran  yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan laporan ini.
            Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan laporan ini dari awal sampai akhir. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, Amin.


Padang, 18 Mei 2015

                                                                                                       penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
                Kementerian Sosial R.I. dalam Rencana Strategisnya menegaskan bahwa visi pembangunan bidang kesejahteraan sosial adalah mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat. Sebagai salah satu respon, diterbitkan Keputusan Menteri Sosial R.I. tahun 2010 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai upaya percepatan peningkatan kesejahteraan sosial dan keadilan di daerah tertinggal.
                Dari perspektif wilayah, kawasan yang merupakan daerah miskin dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: kawasan tertinggal dan kawasan terbelakang (Soetomo, 2006: 277-278). Selanjutnya Soetomo menjelaskan, kawasan tertinggal adalah suatu wilayah yang cukup lama dikembangkan bersama-sama dengan wilayah yang lain tetapi karena berbagai sebab kawasan tersebut tetap belum dapat berkembang seperti yang diharapkan, sehingga kehidupan sosial ekonomi penduduknya tetap rendah.
Salah satu penyebab utama karena terbatasnya potensi dan sumber daya yang dimiliki. Sedangkan kawasan terbelakang adalah suatu kawasan yang sebetulnya cukup menyimpan potensi dan sumber daya, tetapi belum sempat dikembangkan dan ditangani secara sungguh-sungguh sehingga perkembangan sosial ekonomi masyarakatnya rendah dan mayoritas berada dalam kondisi kemiskinan. Salah satu strategi pengembangan kawasan tertinggal adalah dengan cara meningkatkan pendayagunaan potensi dan sumber yang ada baik melalui investasi bagi eksploitasi dan eksplorasi sumber daya maupun investasi bagi pembangunan sarana prasarana pendukungnya, pada dasarnya dibedakan menjadi dua: pertama, pendayagunaan potensi yang belum dilakukan; kedua, optimalisasi potensi yang sebelumnya telah dilakukan.
Persoalan penduduk di daerah tertinggal bukan hanya persoalan lokal, akan tetapi merupakan persoalan bersama (nasional). Oleh karenanya, perlu perhatian berbagai pihak terkait - Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota), dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memberdayakan dan mengembangkannya. Melalui upaya tersebut diharapkan secara bertahap masyarakat daerah tertinggal terentas dari ketertinggalannya. Dalam kerangka itu, identifikasi kebutuhan, sumberdaya, dan permasalahan masyarakat daerah tertinggal penting dilakukan.

B.     Tujuan dan Manfaat Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.      Untuk memantau sejauh mana peran pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat desa tertinggal yakni desa sungkai?
2.      Untuk mengetahui bagaimana sarana dan prasarana yang ada desa sungkai?
3.      Untuk melihat bagaimana kondisi atau tingkat pendidikan masyarakat yang ada di desa sungkai?

Adapun manfaat dari kegiatan ini adalah dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah ”komunikasi dan hubungan masyarakat” untuk melihat secara langsung sejauh mana peran pemerintah dan bagaimana pola komunikasi pemerintah dengan masyarakat daerah tertinggal khususnya masyarakat desa sungkai kelurahan lambung bukit kecamatan pauh kota Padang.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Keadaan Geografis Desa Sungkai Kecamatan Pauh
Secara geografi desa sungkai merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan pauh kota Padang yang tergolong desa tertinggal atau terisolir. Desa sungkai berjarak labih kurang 20 km dari kantor Kecamatan Pauh dan kecamaatan pauh lebih kurang  berada dalam jarak 6 km dari pusat kota padang dan berbatasan langsung dengan kabupaten Solok.
Batas-batas kecamatan pauh yaitu :
a.       Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan koto tangah
b.      Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan lubuk kilangan
c.       Sebelah barat berbatasan dengan kecamatan kuranji dan padang timur,dan;
d.      Sebelah timur berbatasan dengan kabupaten Solok.

B.  Hasil kegiatan Observasi Desa Sungkai

1.        Bidang Kesehatan Masyarakat
Menurut teori HL.Blum, status kesehatan dipengaruhi oleh empat faktor yaitu lingkungan, perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan, dan keturunan. Tercapainya kondisi derajat kesehatan yang optimal diperoleh melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan menjangkau seluruh masyarakat luas tanpa mengabaikan mutu pelayanan kesehatan perorangan.
a. Lingkungan
Wilayah desa sungakai merupakan daerah yang sebagian besar daerah perkebunan dan persawahan milik masyarakat yang tinggal di daerah tersebut serta satu anak sungai yang membelah desa tersebut. Hampir seluruh penduduk di desa sungkai menjadikan sungai yang ada didesa tersebut untuk keperluan minum, mandi, mencuci pakaian dan kegiatan lainnya karena wilayah rumahnya berada disekitar sawah dan sungai tersebut.
b. Perilaku Masyarakat
Pada Dasarnya masyarakat di desa sungkai sudah cukup sadar akan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini dapat dilihat dari perilaku masyarakat yang tidak membuang sampah di sembarang tempat seperti di sungai melainkan membuang sampah di lahan kosong yang berada di sekitar rumah atau dengan menggali lubang sebagai tempat pembuangan sampah kemudian membakarnya.
c. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di desa sungkai sangat minim, hal tersebut terlihat dengan tidak adanya fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas di desa tersebut dan kalau ingin berobat masyarakat sungai harus pergi ke desa bawah untuk berobat dengan jarak tempuh sekitar 5 km dengan jalan kaki karena ketidaktersediaan jasa transportasi di desa ini. 
d. Keturunan
Masyarakat yang ada di desa sungkai merupakan penduduk asli sungkai dan sebagian besar adalah keluarga sendiri yang menetap di sungkai dan masih penduduk asli minang.
2.        Bidang Pendidikan Warga masyarakat

Pada umumnya warga masyarakat sungkai masih ada yang tidak bisa baca tulis, namun tingkat melek huruf masyarakat sungkai hanya sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada. Tingkat pendidikan masyarakat sungkai beragam yakni sebagian ada yang hanya tamatan SD, SMP, dan SMA karena kekuranagn biaya, menurut salah seorang warga pemerintah memang memberikat SPP gratis namun disamping itu masih ada keperluan sekolah yang ditanggung masyarakat seperti seragam sekolah dan buku-buku pelajaran. Namun demikian ada beberapa orang siswa yang diberikan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yaitu beasiswa dari Universitas putra Indonesia (UPI).  
3.    Bidang Ketersediaan Sarana dan Prasarana Umum
Sarana dan prasarana disuatu daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk menunjang kemajuan perekonomian seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, listrik dan lain-lain.

a.       jalan desa
Jalan merupakan sarana umum yang sangat pokok untuk mempermudah pengangkutan hasil-hasil perkebunan masyarakat. Salah satu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa sungkai adalah tersedianya jalan yang memadai. Pada saat ini jalan yang ada di desa sungkai adalah jalan beton yang berukuran sangat kecil dan hanya bisa dilalui oleh sepeda motor. Dan jika berselisih antara satu motor dengan motor yang lain,salah satu motor harus mengalah untuk melewati jalan tersebut.

b.      Sekolah
 Saat ini di desa sungkai gedung sekolah baik tingkat SD,SMP,SMA memang tidak ada dan hal tersebut sangat miris sekali. anak-anak di desa sungkai melanjutkan sekolah di desa bawah yang berjarak sekitar 5 km dari desanya. Hal tersebut sangat dikeluhkan oleh seorang siswi SMP didesa itu. Oleh karena itu salah seorang warga masyarakat mengaku sangat menginginkan adanya pembangunan gedung sekolah di desa sungkai.

c.       Ketersediaan listrik
Di desa sungkai sempat ada PLTA mandiri yang didirikan masyarakat secara gotong royong, namun karena mahalnya biaya perawatan PLTA tersebut sekarang tidak berfungsi lagi. Untuk penerangan dimalam hari masyarakat sungkai menggunakan lampu minyak tanah dan hal tersebut sangat sulit dirasakan masyarakat sungakai karena harga minyak tanah saat ini sangat mahal dan juga mahal. Oleh karena itu, Ketersediaan listrik di sungkai sangat butuhkan sekali oleh masyarakatnya untuk penerangan, terutama di malam hari.

C.  Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan adalah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan Barat, utamanya Eropa. Sumodingrat (2009) memaknai pemberdayaan sebagai suatu proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki & tersedia dilingkungan sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraan. Pada prinsipnya pemberdayaan dapat difahami sebagai upaya mendorong kemampuan warga lokal dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan diri sesuai kebutuhan mereka dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia, dimana pihak luar (pemerintah dan pihak lainnya) hanya berfungsi sebagai fasilitasi.
Dari konsep pemberdayaan yang dikemukakan oleh Sumodingrat, pemberdayaan masyarakat yang ada di desa sungkai kelurahan lambung bukit kecamatan pauh kota Padang sangat jauh dari yang diharapkan. Hal tersebut terlihat dengan tidak adanya program-program dari pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang ada di desa sungkai. Dan bahkan sarana dan prasarana desa yang sangat minim, tidak adanya listrik, jalan yang bagus dan gedung sekolah. Masyarakat sungkai perlu diberdayakan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakatnya untuk lebih baik lagi, misalnya dengan menjadikan desa sungkai menjadi desa wisata atau dengan menjadikan desa sungkai sebagai penghasil beras untuk daerah kota Padang.









BAB III
REKOMENDASI

A.  Kantor Walikota Padang

Walikota padang adalah salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat kota padang baik yang berada di pusat kota maupun yang berada di pinggiran kota termasuk masyarakat sungkai kelurahan lambung bukit kecamatan pauh kota Padang. Oleh karena itu, Setelah melakukan kegiatan observasi di desa sungkai kelurahan lambung bukit kecamatan pauh kota Padang yaitu tanggal 15 april 2015. Selanjutnya keesokan harinya tanggal 16 april 2015 kami mendatangi kantor walikota padang untuk merekomendasikan hasil observasi di lapangan.
Berbagai temuan dilapangan yakni desa sungkai seperti tidak adanya gedung sekolah, listrik, jalan dan sarana-sarana yang kurang memadai didiskusikan dengan pihak kantor. Menurut pihak kantor yang terkait dalam upaya pembangunan jalan, listrik dan lain sebagainya direncanakan dan dilakukan secara bertahap dan bergiliran antara satu desa dengan desa yang lain, tidak bisa secara bersamaan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.  Selain itu, salah satu kendala sulitnya melakukan pembangunan listrik di daerah sungkai adalah karena pemukiman masyarakat sungkai yang tidak teratur yakni jarak antara rumah yang satu dengan yang lainnya berjauhan.
Terkait dengan fila yang ada di desa sungkai, pihak kantor walikota padang mengaku belum tahu dengan keberadaan fila tersebut dan sampai saat ini belum ada surat permohonan izin yang masuk untuk mendirikan fila di desa sungkai tersebut. Menurut pihak kantor fila tersebut hanya untuk rumah biasa atau rumah untuk persinggahan bagi pemiliknya.

B.  Padang Ekspres
Padang ekspres adalah salah satu media cetak di sumatera barat yang dapat berperan untuk membentuk isu publik di dalam masyarakat. Peran media cetak (padang ekspres) dalam membentuk opini masyarakat sangat penting untuk menyebarluaskan informasi dan mempercepat pembangunan di suatu daerah baik itu berupa iklan/promosi, keunggulan suatu daerah, potensi daerah ataupun keterbelakangan suatu daerah. Salah satu fungsi pokok media cetak adalah sebagai media penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lain.
Terkait dengan kegiatan yang telah dilakukan dengan observasi lapangan yaitu desa sungkai saat direkomendasikan kepada pihak “padang ekspres” pihaknya mengatakan pada halaman tertentu ada yang menyorot berita tentang  daerah-daerah terpencil atau tertinggal. Namun, dalam memuat berita pihak padang ekspres sendiri harus mengambil informasi yang valid secara langsung dari pihak yang terpercaya yaitu wartawan dari padang ekspres sendiri.















BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari kegiatan observasi yang dilaksanakan desa sungkai kelurahan lambung bukit termasuk salah satu desa tertinggal di kota padang. Dari sisi sumberdaya, modal, asset fisik (infrastruktur: pendidikan, kesehatan, ekonomi) finansial, teknologi, dan manusia khususnya di desa sungkai  relatif  sangat terbatas. Kehidupan masyarakatnya yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan tingkat pendidikan yang rendah membuat masyarakat sungkai tidak begitu banyak dapat melakukan perubahan untuk hidupnya.














DAFTAR PUSTAKA

Adi, Isbandi Rukminto. 2008. Intervensi Komunitas, Pengembangan        Masyarakat       Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Rajwali Press.
Kartasasmita, Ginanjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan   Pertumbuhan & Pemerataan. Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo.
Soetomo. 2006. Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sumodiningrat, Gunawan. 2009. Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa: Menanggulangi Kemiskinan dengan Prinsip Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia.












LAMPIRAN
Fhoto bersama “desa sungkai”

Suasana diskusi” Walikota Padang”
Fhoto bersama dengan pemateri diskusi “walikota Padang”

Ruang percetakan koran “padang ekspres”

Kamis, 19 Maret 2015

Contoh Data Nominal, Ordinal, Rasio dan Interval

Contoh  Data  Nominal, Ordinal, Rasio dan Interval
1.      Data Nominal
Data nominal untuk memudahkan analisis biasanya dijadikan angka yaitu proses yang disebut kategori. Bilangan yang dipergunakan hanya sebagai lambang/simbol untuk membedakan setiap kategori.Pemberian angka ini hanya sebagai simbol atau tanda saja, tidak berjenjang artinya tidak dapat dikatakan guru laki-laki lebih baik dari perempuan dan sebagainya.
Contoh :
Status perkawinan/marital
- Kawin diberi simbol/lambang 1
- Belum kawin diberi lambang/simbol 2
- Janda/duda diberi lambang/simbol 3


Agama /kepercayaan
- Islam diberi lambang/simbol 1
- Kristen diberi lambang/simbol 2
- Hindu diberi lambang/simbol 3
- Buddha diberi lambang/simbol 4
- Lainnya diberi lambang/simbol 5


2. Data Ordinal
             Data ordinal termasuk data kualitatif yang jenjangnya lebih tinggi dari data nominal. Data ordinal sudah menunjukkan lambang dan jenjang atau tingkatan (rank) lebih besar, lebih kecil. Semakin kecil bilangan semakin jelek dan makin besar semakin bagus, jadi semakin besar bilangan makin tinggi peringkatnya.
contoh :
Tingkat pendidikan
- D4 1
- S1 2
- S2 3
- S3 4

Kualitas pembelajaran
- Sangat baik     5
- Baik         4
- Cukup     3
- Kurang baik     2
- Buruk     1

3. Data Rasio
              Data rasio merupakan jenis data paling tinggi, dapat menyatakan sebagai peringkat, menyatakan jarak, dan mempunyai titik nol sebagai titik mutlak,serta dan dapat dioperasikan secara matematik (dijumlah, dibagi,dikurangi dan dikali).
 Contoh:
Angka pada data rasio dapat menunjukkan nilai sebenarnya dari objek yang diukur.
Jika ada 4 orang pengemudi, A, B, C dan D mempunyai pendapatan masing-masing perhari Rp. 10.000, Rp.30.000, Rp. 40.000 dan Rp. 50.000. 
Bila dilihat dengan ukuran rasio maka; 
pendapatan pengemudi C adalah 4 kali pendapatan pengemudi A. 
Pendapatan pengemudi D adalah 5 kali pendapatan pengemudi A. 
Pendapatan pengemudi C adalah 4/3 kali pendapatan pengemudi B. 
Dengan kata lain, rasio antara; 
pengemudi C dan A adalah 4 : 1,  
pengemudi D dan A adalah 5 : 1,  
pengemudi C dan B adalah 4 : 3. 
Contoh lainnya adalah berat badan bayi yang diukur dengan skala rasio. 
Bayi A memiliki berat 3 Kg,Bayi B memiliki berat 2 Kg dan bayi C memiliki berat 1 Kg.
 Jika diukur dengan skala rasio, maka bayi A memiliki rasio berat badan 3 kali dari berat badan bayi C. Bayi B memiliki rasio berat badan dua kali dari berat badan bayi C, dan bayi C memiliki rasio berat badan sepertiga kali berat badan bayi A, dst. 

4. Data Interval
              Data interval termasuk dalam jenis data kuantitatif, berupa angka, dapat bertingkat/berjenjang, dapat menunjukkan peringkat (makin besar bilangan makin tinggi peringkatnya), bilangan menyatakan jarak (interval), dan titik nol bukan merupakan titik mutlak. Titik nol dinyatakan berdasarkan perjanjian.

 contoh :
Jumlah siswa
- < 500 orang            1
- 500 – 1000 orang     2
- 1001 – 1500 orang   3
- > 1500 orang          4


Luas sekolah
- < 1000 meter²     1
- 1000 – 3000 m²   2
- > 3000 m²          3
Contoh  Data  Nominal, Ordinal, Rasio dan Interval
1.      Data Nominal
Data nominal untuk memudahkan analisis biasanya dijadikan angka yaitu proses yang disebut kategori. Bilangan yang dipergunakan hanya sebagai lambang/simbol untuk membedakan setiap kategori.Pemberian angka ini hanya sebagai simbol atau tanda saja, tidak berjenjang artinya tidak dapat dikatakan guru laki-laki lebih baik dari perempuan dan sebagainya.
Contoh :
Status perkawinan/marital
- Kawin diberi simbol/lambang 1
- Belum kawin diberi lambang/simbol 2
- Janda/duda diberi lambang/simbol 3


Agama /kepercayaan
- Islam diberi lambang/simbol 1
- Kristen diberi lambang/simbol 2
- Hindu diberi lambang/simbol 3
- Buddha diberi lambang/simbol 4
- Lainnya diberi lambang/simbol 5


2. Data Ordinal
             Data ordinal termasuk data kualitatif yang jenjangnya lebih tinggi dari data nominal. Data ordinal sudah menunjukkan lambang dan jenjang atau tingkatan (rank) lebih besar, lebih kecil. Semakin kecil bilangan semakin jelek dan makin besar semakin bagus, jadi semakin besar bilangan makin tinggi peringkatnya.
contoh :
Tingkat pendidikan
- D4 1
- S1 2
- S2 3
- S3 4

Kualitas pembelajaran
- Sangat baik     5
- Baik         4
- Cukup     3
- Kurang baik     2
- Buruk     1

3. Data Rasio
              Data rasio merupakan jenis data paling tinggi, dapat menyatakan sebagai peringkat, menyatakan jarak, dan mempunyai titik nol sebagai titik mutlak,serta dan dapat dioperasikan secara matematik (dijumlah, dibagi,dikurangi dan dikali).
 Contoh:
Angka pada data rasio dapat menunjukkan nilai sebenarnya dari objek yang diukur.
Jika ada 4 orang pengemudi, A, B, C dan D mempunyai pendapatan masing-masing perhari Rp. 10.000, Rp.30.000, Rp. 40.000 dan Rp. 50.000. 
Bila dilihat dengan ukuran rasio maka; 
pendapatan pengemudi C adalah 4 kali pendapatan pengemudi A. 
Pendapatan pengemudi D adalah 5 kali pendapatan pengemudi A. 
Pendapatan pengemudi C adalah 4/3 kali pendapatan pengemudi B. 
Dengan kata lain, rasio antara; 
pengemudi C dan A adalah 4 : 1,  
pengemudi D dan A adalah 5 : 1,  
pengemudi C dan B adalah 4 : 3. 
Contoh lainnya adalah berat badan bayi yang diukur dengan skala rasio. 
Bayi A memiliki berat 3 Kg,Bayi B memiliki berat 2 Kg dan bayi C memiliki berat 1 Kg.
 Jika diukur dengan skala rasio, maka bayi A memiliki rasio berat badan 3 kali dari berat badan bayi C. Bayi B memiliki rasio berat badan dua kali dari berat badan bayi C, dan bayi C memiliki rasio berat badan sepertiga kali berat badan bayi A, dst. 

4. Data Interval
              Data interval termasuk dalam jenis data kuantitatif, berupa angka, dapat bertingkat/berjenjang, dapat menunjukkan peringkat (makin besar bilangan makin tinggi peringkatnya), bilangan menyatakan jarak (interval), dan titik nol bukan merupakan titik mutlak. Titik nol dinyatakan berdasarkan perjanjian.

 contoh :
Jumlah siswa
- < 500 orang            1
- 500 – 1000 orang     2
- 1001 – 1500 orang   3
- > 1500 orang          4


Luas sekolah
- < 1000 meter²     1
- 1000 – 3000 m²   2
- > 3000 m²          3